Petasan Dilarang saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Kembang Api Boleh

foto ilustrasi

JAKARTA – Polisi melarang penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa masyarakat dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.

“Bukan petasan, ya, istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujar Dedi di Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi menegaskan bahwa penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin. Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Istilahnya bunga api, ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” ujarnya, dikutip dari detik.com.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” sambungnya.

Selain itu, Dedi mengimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau pawai yang mengganggu kenyamanan. Dia berharap, masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan selama perayaan Nataru.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau misalnya nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan rayanya, ya, kalau bisa jangan,” pungkasnya.

Advertisement