
JAKARTA – Kasus Samhudi, seorang guru yang mencubit muridnya dan dilaporkan orangtua ke polisi hingga divonis penjara tiga bulan, dinilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sangat memprihatinkan.
Kasus tersebut seharusnya tidak perlu hingga menempuh jalur hukun jika guru dan orang tua siswa menempuh jalan musyawarah.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, pihaknya sedih, dan menyesalkan atas jatuhnya hukuman tiga bulan penjara terhadap Samhudi.
“Yang pertama kami minta tolong dengan amat sangat, tolong para guru itu jangan dihadap-hadapkan dengan murid yang sangat disayanginya, dalam mendidik dan mengajar,” ujarnya kepada Elshinta.com, Jumat (5/8/2016).
“Dan yang kedua kalau ada hal-hal yang terjadi di dalam konteks seperti Pak Samhudi, itu tolong dilihat dulu konteksnya secara komprehensif,” tambahnya.
Unifah mengakui, apa yang dilakukan Samhudi merupakan proses pendisiplinan atau pendidikan kepada siswa. “Dan yang lebih lagi yang terjadi, PGRI itu melalui LKBH PGRI Kabupaten Sidoarjo, dan PGRI Provinsi Jatim, sudah melakukan perdamaian oleh pejabat militer setempat, DPRD, dan Wakil Bupati, tetapi kok masih dijatuhkan hukuman, seharusnya membuat pihak penegak hukum mempertimbangkan putusannya,” sesal Unifah.
“Kalau seperti ini terjadi saya khawatir para guru tidak tenang, dipenuhi rasa was-was di dalam bekerja, dalam mengajar, dalam mendidik,” katanya.
Unifah menegaskan, dalam mendidik, guru bukan sekedar menyampaikan materi bahan ajar, tetapi yang lebih penting adalah mengantarkan budi pekerti, sopan santun, dan karakter yang disebut sebagai revolusi mental.




