Polemik APBN Pendidikan Dialihkan ke Program MBG

Polemik muncul terkait penggunaan alokasi APBN untuk sektor pendidikan digunakan untuk program MBG (foto: CNBC Indonesia)

(Kompas.com, 26 Feb. ’26)

POLEMIK “anggaran pendidikan 20 persen dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” bukan sekadar debat angka dalam lampiran APBN,  tetapi menyentuh hal-hal lebih mendasar.

Apakah kita memahami mandat konstitusi sebagai angka yang bisa dipenuhi lewat label pos anggaran, atau sebagai arah yang harus dijaga melalui substansi kebijakan dan tata kelola yang akuntabel?

UUD 1945 menegaskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kalimat kuncinya ada pada dua frasa: memprioritaskan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Artinya, 20 persen itu bukan sekadar target minimal, melainkan pagar agar pendidikan—sebagai jalan memuliakan martabat warga dan memperbaiki mobilitas sosial—tidak selalu kalah oleh agenda lain yang berubah-ubah mengikuti musim politik.

Amanat tersebut diturunkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di sana ditegaskan prinsip pendanaan pendidikan: keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan; serta pengelolaannya harus efisien, transparan, dan akuntabel.

Pesan ini tegas: “20 persen” bukan angka kosong; ia harus dibaca sebagai tanggung jawab negara untuk memastikan layanan pendidikan berjalan, bermutu, merata, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lampiran APBN acap “tidak cocok”

Lalu, mengapa angka di lampiran APBN sering “tidak cocok” dengan hitung-hitungan publik yang sekadar mengambil 20 persen dari total APBN?

Karena dalam praktik, anggaran pendidikan di APBN dihitung sebagai agregat lintas komponen: belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (misalnya BOS, tunjangan guru, DAK), bahkan komponen pembiayaan tertentu.

Perbedaan persepsi ini sering membuat publik menduga ada “permainan angka”, padahal sebagian masalahnya adalah perbedaan basis definisi yang tidak dijelaskan dengan sederhana dan konsisten.

Di sinilah MBG menjadi sumber kegaduhan baru. Dalam rincian APBN 2026, pemerintah memasukkan komponen besar MBG melalui Badan Gizi Nasional ke dalam “anggaran pendidikan”.

Publik lalu bertanya: apakah “anggaran pendidikan” sedang berubah makna, dari membiayai layanan dan mutu belajar menjadi membiayai program makan?

Argumen Pendukung MBG

Pihak yang mendukung MBG punya argumen yang kuat secara moral dan sosial. Anak yang lapar sulit fokus, mudah absen, dan capaian belajar turun.

Gizi adalah prasyarat bagi fungsi kognitif. Karena itu, makan bergizi—bila benar-benar melekat pada ekosistem sekolah—dapat dipahami sebagai intervensi pendukung pendidikan, terutama bagi keluarga rentan.

Namun, di sisi lain, kita tidak boleh mengabaikan persoalan ketatanegaraan. Niat baik tidak otomatis membuat program tepat ditempatkan dalam “anggaran pendidikan”.

Jika MBG didesain dan dijalankan sebagai program gizi populasi yang cakupannya meluas ke luar satuan pendidikan (misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita), maka ia semakin dekat pada mandat kesehatan dan perlindungan sosial.

Tujuan ini mulia, tetapi secara fungsi kebijakan berbeda. Jika keseluruhan belanja MBG yang lintas sasaran itu dihitung sebagai “anggaran pendidikan”, maka batas makna “penyelenggaraan pendidikan nasional” menjadi melebar tanpa pagar yang jelas.

Kritik tehadap Tata Kelola

Kritik berikutnya adalah tata kelola. Program sebesar MBG menuntut standar layanan yang ketat: keamanan pangan, higienitas, rantai pasok, kualitas menu, ketepatan sasaran, dan mekanisme pengaduan yang responsif.

Realitas pelaksanaan program yang sudah berjalan menunjukkan masih ada ruang pembenahan serius, mulai dari ketimpangan kapasitas layanan antarwilayah hingga risiko mutu distribusi.

Dalam skema sebesar ini, satu masalah kecil di hulu bisa menjadi masalah besar di hilir, dan yang menanggung risikonya adalah anak-anak.

Di titik inilah pertanyaan konstitusional menjadi relevan: apakah penempatan MBG dalam “anggaran pendidikan” menyalahi UUD?

Secara formal, pemerintah bisa berargumen bahwa gizi memengaruhi kemampuan belajar sehingga MBG mendukung pendidikan.

Namun, secara substansi ketatanegaraan, yang diuji adalah kewajaran keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, dan akuntabilitas penggunaan mandatory spending.

Ketika program menyerap porsi besar dari anggaran pendidikan, publik berhak meminta bukti: di mana dampaknya pada pendidikan, bagaimana indikatornya, dan bagaimana pengawasannya?

Karena itu, kritik yang konstruktif tidak berhenti pada penolakan, melainkan menawarkan pembenahan.

Pembenahan tata kelola

Pertama, negara perlu membedakan dengan jelas mana MBG yang melekat pada satuan pendidikan (school feeding) dan mana MBG yang menyasar kelompok di luar sekolah.

Jika dikelola satu lembaga, pemisahan itu tetap bisa dilakukan lewat subprogram, tagging anggaran, serta indikator kinerja berbeda.

Ini bukan soal “memperkecil program”, melainkan soal kejujuran klasifikasi agar evaluasi tepat sasaran.

Kedua, jika MBG dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka kriterianya harus tegas dan bisa diaudit: sasaran peserta didik, locus di sekolah /madrasah/ pesantren, jadwal mengikuti hari belajar, dan indikator keberhasilan yang terkait langsung dengan outcome pendidikan—misalnya perbaikan kehadiran, penurunan putus sekolah, dan dukungan pada capaian belajar.

Tanpa kriteria yang jelas, perdebatan akan terus berulang, karena publik melihat “label”, bukan “logika”.

Ketiga, negara harus memasang pagar agar belanja inti pendidikan tidak terdesak. Pendidikan inti mencakup penguatan guru, rehabilitasi sekolah, peningkatan literasi-numerasi, pemerataan akses, dan perbaikan proses belajar.

Belanja ini sering tidak populer secara politik karena dampaknya bertahap, tetapi justru menentukan kualitas manusia Indonesia.

Jangan sampai angka 20 persen terpenuhi, tetapi mutu pendidikan tetap berjalan di tempat.

Keempat, program MBG wajib ditopang pengawasan yang sebanding dengan skala anggarannya. Audit rantai pasok, standar keamanan pangan, pelibatan komite sekolah dan masyarakat, mekanisme pengaduan, serta sanksi atas pelanggaran harus berjalan nyata, bukan sekadar tertulis.

Jika MBG mau disebut sebagai bagian  “penyelenggaraan pendidikan”, standar akuntabilitasnya harus setara, bahkan lebih tinggi, karena menyangkut keselamatan anak.

Pada akhirnya, bangsa ini tidak perlu dipaksa memilih antara “makan” dan “belajar”. Keduanya adalah tanggung jawab negara. Namun, konstitusi meminta disiplin: pendidikan diprioritaskan, bukan dipinjamkan.

Program gizi boleh dan perlu, tapi ketika ia dibiayai melalui “anggaran pendidikan”, ia wajib memenuhi standar yang jelas, tepat sasaran, terukur dampaknya pada pendidikan, serta transparan.

Jika tidak, yang terancam bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik: bahwa konstitusi bisa diperlakukan sebagai angka, bukan sebagai kompas.(Kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here