Polisi Diminta Segera Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

ilustrasi

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari (Tobas) meminta polisi segera mencabut status tersangka pada mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa.

“Status tersangkanya cabut dulu karena inilah yang tidak pas dan bisa dikatakan menyakitkan hati, yang membuat keluarga korban semakin tersakiti karena mereka sudah kehilangan anggota keluarga, malah dijadikan tersangka,” ujar Tobas.

Tobas menekankan, keliru kalau ada ahli-ahli hukum yang mengatakan mencabut SP3 harus dengan gugatan praperadilan. Sebab, sudah jelas penetapan tersangka keliru karena semestinya tanpa penetapan gugur otomatis ketika korban meninggal dunia.

“Jadi, cabut dulu, setelah cabut baru kita lakukan langkah-langkah,” kata Tobas.

Terlepas dari nanti hasil rekonstruksi ulang ditemukan apapun itu harus bisa dibuktikan posisi motil benar atau posisi motor benar. Termasuk, untuk dapat membuktikan apakah memenuhi unsur perbuatan lalai yang menyebabkan kematian.

Artinya, lanjut Tobas, nantinya diselidiki dari sisi pelaku yang melakukan penabrakan, bukan malah dari sisi korban. Sehingga, bisa dipastikan apakah orang yang menabrak nanti bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana atau tidak.

“Dari sisi ini, bukan di sisi yang meninggal. Kelirunya di situ, kalau korban meninggal sudah selesai, sudah, tidak perlu kita tambahkan beban lagi,” ujar Tobas, dilansir Republika.co.id.

Advertisement