BANGKO – Seorang pria berinisial L (49 tahun) menyamar menjadi Polisi dan menangkapi muda-mudi yang sedang berpacaran.
Agar terlepas dari tangkapan, muda-mudi itu harus membayar, kalau tidak ada harta yang dapat diberikan maka perempuan yang ditangkap dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Kalau tidak, dia mengancam akan memperpanjang perkaranya, ” ungkap Kapolsek Bangko IPTU Didih Engkas kepada Pers di Bangko.
Di hadapan penyidik Polsek Bangko, pelaku mengakui jika sering melakukan aksinya mengintai muda–mudi yang lagi pacaran di tepi Sungai Batang Merangin.
Tak hanya menjarah dan berbuat bejat kepada korbanya, pelaku juga mengaku sebagai anggota Polisi sebagai Buser.
Disampaikan Kapolsek pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Sungai Mas. Terakhir korbannya adalah seorang mahasiswi. Karena takut dan dimintai uang oleh pelaku, korban berontak. Pelaku juga sempat ingin memperkosa korban, namun karena terus berontak akhirnya korban dapat melarikan diri.
Dikutip dari Info Jambi, Selasa (28/6/2016), pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 289 KUHP tentang tidak pidana pemerkosaan dengan kurungan penjara paling 15 tahun dan subisider dengan pasal 285 KUHP.





