SELANDIA BARU – Brenton Tarrant, pelaku penembakan jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, resmi didakwa undang-undang terorisme.
“Dakwaan itu berisi telah terjadi tindakan teroris di Christchurch,” kata polisi,dilaporkan AFP, Selasa (21/5/2019).
Polisi menjelaskan, Tarrant dijerat denga UU terorisme, setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.
Tarrant saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi serta menjalani tes kejiwaan untuk menentukan apakah dia sehat secara mental atau tidak untuk diadili.





