Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Beberapa Propinsi

Ilustrasi

JAKARTA (KBK)  – Kepolisian Resor Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka diduga pelaku pemerkosa terhadap seorang anak, di kota itu.

Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis mengatakan Polres Bitung telah mengungkap kejahatan seksual terhadap anak .

“Korban berinisial VJ, umur 12 tahun, dan tempat kejadian perkara di Bitung,” katanya.

Marpaung mengatakan Polres Bitung telah menangkap pelakunya satu orang.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menangkap delapan anak laki-laki di bawah umur diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan 13 tahun warga Ngagel Kota Surabaya, Selasa (10/5/2016).

“Para tersangka tersebut adalah tetangga korban sendiri,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Imam Sumantri di Mapolrestabes Surabaya, Kamis.

Para pelakunya yang berhasil diamankan aadalah MI (9), MY (12), JS (14), AD (14), BS (12), LR (14), AS (14), HM (14).

Kombes Pol Sumantri mengatakan korban dicabuli oleh para tersangka sejak korban masih berusia 4 tahun. Saat itu, salah seorang tersangka, AS mencabuli korban terlebih dahulu.

Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka pun mengulangi perbuatannya berkali kali. Bahkan saat mengulangi perbuatannya, tersangka juga mengajak teman-temannya.

Seperti dilansir Antara, tidak hanya itu,  untuk melancarkan aksinya itu para tersangka juga mencekoki korban dengan pil ekstasi, dan miras. Sehingga, korban dicabuli teman-temannya secara bergiliran. Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Advertisement