Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bakar Massa di Bekasi

Mushallah Al Hidayah di Kampung Jembatan IV, Desa Uripjaya, Kecamatan Babelan/ IST

JAKARTA – Polisi menetapkan dua tersangka kasus bakar massa yang telah menewaskan terduga pencurian amplifer di sebuah mushola di Babelan Bekasi, Muhamad Al Zahra atau Zoya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017) mengatakan dua orang ditetapkan tersangka setelah pihaknya memeriksa delapan lebih saksi. Adapun kedua tersangka adalah berinisial NMH dan SH.

NMH berprofesi sebagai pekerja swasta, sementara SH adalah petugas keamanan. NMH diduga ikut menendang perut dan punggung Zoya. Sedangkan tersangka SH menedang Zoya di bagian punggung.

“Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali,” terangnya, mengutip suara.com.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum.

 

Advertisement