JAKARTA – Kasus beredarnya vaksin palsu banyak membuat para orangtua khawatir, terlebih yang memiliki balita. Terkait hal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan membuka posko pengaduan vaksin palsu.
Nantinya, posko pengaduan berlaku para orangtua yang berada di 24 kabupaten/kota di Indonesia. “Kami akan membuka posko pengaduan terkait vaksin palsu, posko akan dibuka di 24 kabupaten/kota di Indonesia,”kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta.
Dilansir Antara, Arist mengatakan para orangtua bisa datang ke posko tersebut jika mencurigai anaknya mendapat vaksin palsu. Selain itu posko vaksin palsu, juga dibuat untuk mendata ke daerah-daerah di Indonesia, apakah ada anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu.
“Misalkan saja ada anak yang pernah mendapat vaksin polio namun ternyata tetap menderita penyakit tersebut, bisa saja kita curiga bahwa anak tersebut mendapat vaksin palsu, ini harus kita teliti,” katanya.
Apalagi keberadaan vaksin palsu ini ternyata sudah ada sejak lama yakni tahun 2003, sehingga pendataan harus dilakukan membuka posko-posko daerah. Jika hal tersebut dilakukan, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi kasus vaksin palsu di tanah air.
Arist juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius karena bila vaksin tersebut dipalsukan tentu saja dapat membahayakan kesehatan dan jiwa anak. “Ini harus ditanggulangi hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara menanggapi hukuman yang sesuai bagi pelaku ia berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
“Ini tindak pidana serius, pelakunya harus dihukum berat, pemerintah harus memperhatikan masalah ini secara penuh,” katanya.





