Potensi Wakaf Uang di Indonesia

0
178
Ilustrasi Wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif atau diinvestasikan. Hasil dari produktivitas ini dimanfaatkan untuk kemasalahatan umum atau disalurkan kepada penerima manfaat wakaf.

Sebagaimana dalam riwayat hadis dari Abu  Hurairah ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” ( HR Muslim)

Wakaf uang dapat menjadi instrumen keuangan sesungguhnya karena mempunyai prospek yang baik sebagai alternatif pemecahan masalah kemiskinan di Indonesia.

Beban ekonomi yang dihadapi bangsa kita saat ini, seperti tingginya angka kemiskinan dapat dipecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui pengelolaan wakaf uang dengan ruang lingkup yang lebih luas. Baik untuk kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan keagamaan.

Wakaf uang atau produktif bagi umat Islam di Indonesia sudah dikenal sejak lama, hanya saja, masih banyak pemahaman tradisional terhadap wakaf bahwa yang dibolehkan hanya aset tetap (benda tidak bergerak) dan mengelola wakaf pun masih dilakukan secara konsumtif.

Padahal, wakaf uang atau wakaf produktif sangat memiliki peran manfaat yang besar pada masyarakat dan dapat menjadi surplus investasi wakaf dalam jangka panjang.

Menurut Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia sebesar Rp188 triliun setiap tahunnya. Namun, pada implementasinya, saat ini baru sekitar Rp. 400 miliar.

Hal ini tentu jauh sekali dari potensi yang tersedia. Oleh karena itu, lembaga filantropi Dompet Dhuafa terus gencar menggerakan wakaf produktif dengan berbagai program.

Salah satunya adalah program Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) yang memberikan layanan kesehatan 24 jam bagi kaum dhufa dengan fasilitas yang lengkap dan permanen.

LKC adalah obyek wakaf uang yang efektif bagi golongan masyarakat dhuafa untuk memperoleh haknya di bidang layanan kesehatan tanpa perlu dibebani oleh biaya-biaya seperti halnya rumah sakit konvensional lainnya.

Ketahuilah bahwa potensi wakaf uang atau wakaf produktif di Indonesia sangatlah besar jika mampu dikelola dengan baik dan benar.

Namun, perlu kerja sama antarsesama agar pengembangan wakaf uang atau wakaf produktif dapat bergerak secara optimal. Sehingga, kaum lemah atau dhuafa dapat berdaya dan mandiri secara merata. (tabungwakaf.com)

Advertisement div class="td-visible-desktop">