
KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang lagi mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Perkantoran tetap melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen, dan kegiatan belajar-mengajar tetap secara daring, hanya sektor industri yang boleh beroperasi 100 persen, sedangkan pusat perbelanjaan dan mal 25 persen,” tutur Airlangga di Jakarta, Kamis (21/1).
Dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden itu Airlangga menyebutkan pula, dine in atau makan di tempat di di restoran masih diizinkan 25 persen dan take away diperbolehkan sampai jadwal tutup.
Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum ditutup, sedangkan transportasi publik diatur oleh pemerintah daerah masing-masing,” kata dia.
Selain ketetapan yang sama, Airlangga juga mengumumkan peraturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM nanti yakni mengenai jam operasional mal dan restoran.
Sebelumnya mal dan restoran buka hingga jam 19.00 waktu setempat, namun untuk PPKN kedua diubah hingga pukul 20.00 waktu setempat,” ujar Airlangga.
Perpanjangan PPKN itu terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, tetap diberlakukan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menurut Airlangga, alasan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini karena berdasarkan hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona. Yakni Banten dan Yogyakarta, sedangkan lima lima provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.
“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan positivity rate serta bed occupancy RS-RS Rujukan Covid-19, “ujarnya.
PPKM diberlakukan berbarengan dengan pelaksanaan PSBB mengingat smakin tak terkendalinya penyebaran Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. Sebelumnya PPKM pertama diberlakukan antar a 11 dan 25 Januari.




