JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku keberatan atas tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem menyebut jaksa menggunakan nilai kekayaannya saat PT Gojek Indonesia melantai di bursa saham atau IPO sebagai dasar tuntutan tersebut.
“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti total Rp5 triliun lebih. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.
Menurutnya, angka kekayaan saat IPO Gojek hanya bersifat valuasi dan bukan kekayaan riil yang dimilikinya saat ini. Ia menilai nilai tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara pengadaan Chromebook yang menjeratnya.
Nadiem juga mengaku tidak memahami alasan jaksa tetap memakai angka tersebut dalam tuntutan hukum. Ia mengatakan kekayaan yang diperoleh dari saham Gojek berasal dari usahanya membangun perusahaan dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa juga menyebut Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).





