JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19).
Dia mengatakan, PSBB diperpanjang sejak 24 April hingga 22 Mei 2020.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu.
PSBB sebelumnya secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4/2020), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.




