PSBB Se-Jabar Mulai 6 Mei, Aktivitas Warga Diminta Tidak Lebih dari 30 Persen

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat PSBB/ Kompas

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) mengimbau kepala daerah bisa menekan aktivitas warga selama pandemi virus corona (Covid-19) sampai 30 persen ketika mulai diberlakukan PSBB Rabu (6/5/2020) mendatang.

“Saya persilakan wali kota, bupati melakukan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama PSBB dengan menjamin bahwa pergerakan manusia di kota, kabupatennya tidak lebih dari 30 persen,” katanya di Bandung, Sabtu (2/5).

Emil mengatakan pergerakan masyarakat selama PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang masih tinggi dengan kisaran 50 persen. Secara teori idealnya untuk menekan penyebaran virus corona, aktivitas warga menurun hingga 30 persen.

“Kalau bisa menjaga pergerakan warga 30 persen itu lebih efektif,” ujarnya.

Berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, kata Emil, penyebaran virus corona tinggi sebelum penerapan PSBB. Menurutnya, wilayah yang tidak menerapkan PSBB mengalami peningkatan kasus dari hari ke hari.

“Oleh karena itu kesimpulannya karena PSBB menurunkan persebaran Covid-19, maka 17 daerah melaksanakan PSBB yang disetujui Kementerian Kesehatan akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020,” katanya.

Lebih lanjut, Emil mengatakan sebelum penerapan PSBB kasus-kasus positif terinfeksi virus corona di wilayahnya didominasi penularan dari luar Jabar. Ia pun meminta para kepala daerah membatasi perbatasan.

“Kombinasi PSBB, larangan mudik dan tes massal ini yang membuat berita penambahan positif Covid-19 makin menurun,” ujarnya, dilansir CNNIndonesia.

 

Advertisement