Ragam Tarif Qris

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali merevisi besaran tarif pembayaran QRIS untuk pedagang mikro. Kini, tarif 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100.000.

Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.

Sumber: @IndonesiaBaik.id

Advertisement