JAKARTA – Semua tempat hiburan menjelang Ramadhan dihimbau untuk tutup sebulan penuh, dan Polda Metro Jaya menegaskan melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam, di Jakarta dan sekitarnya.
Jika nanti masih ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan operasional, lebih baik dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
“Tidak ada ormas yang berwenang sweeping. Itu perbuatan melanggar hukum. Kalau mereka begitu, kita tindak,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016), dikutip dari beritasatu.
Dia menambahkan jika kepolisian tidak bertindak atas laporan yang ada, maka Ormas baru boleh marah kepada pihaknya, “Berikan informasi ke Polri, nanti Polri yang akan menindak. Manakala polri tidak menindak, mereka boleh marah kepada kita. Intinya, kita siap menampung informasi dan kita siap menindak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil perwakilan ormas dan pengelola tempat hiburan untuk menyamakan persepsi pengamanan supaya masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan hikmat.
“Kita upayakan menyamakan persepsi. Karena hanya Polri yang punya kewenangan untuk itu (penindakan),” katanya.





