Revisi Inpres Zakat, Baznas Targetkan 16 Triliun dari Zakat Pegawai Negara

JAKARTA—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini telah mengajukan draft revisi Instruksi Presiden tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui BAZNAS. Ketua Umum BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan, revisi atas Inpres No. 3 Tahun 2014 ini diharapkan bisa segera diteken pada bulan ini.

“BAZNAS sudah secara resmi mengajukan konsep revisi (Inpres) itu. Kita sudah serahkan ke Menteri Agama untuk kemudian diajukan ke Presiden,” kata Bambang kepada KBK di sela-sela acara World Zakat Forum, Kamis (16/3/2017).

Mantan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan ini menerangkan, poin penting dalam usulan revisi itu adalah penekanan instruksi secara langsung. Berbeda dengan Inpres sebelumnya yang dinilainya kurang tegas dan banyak menimbulkan keraguan pada level implementasi.

“(Inpres yang baru) ini instruksinya lebih langsung. Para menteri, secretariat lembaga, para kepala daerah supaya menginstruksikan bendaharawan gaji memotong zakat 2,5 %,” katanya.

Dengan instruksi ini, kata Bambang, semua pegawai negara muslim, baik itu TNI, Polri, PNS, maupun pegawai BUMN akan dipotong langsung gajinya untuk zakat. “Kecuali yang keberatan,” tambahnya.

Dengan Inpres ini, Bambang menghitung, sedikitnya bisa terkumpul Rp 15-16 triliun per tahun, Rp 7 triliun dari APBN dan Rp 8 triliun dari APBD dan BUMN. Perhitungannya, dari total 88 % belanja pegawai dalam APBN dikali 2,5 %. Demikian halnya dengan APBD. “Karena pegawai Muslim kan sekitar 88 %,” katanya.

Bambang yakin, Inpres ini akan lebih efektif dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat di Indonesia. “Ini kan instruksi presiden,” tukasnya.

Advertisement