Ricuh Pembelian Heli AW 101, Pembelajaran Berharga

Ilustrasi Heli AugustaWestland AW 101/ Tempo.co

MUNGKIN hanya terjadi di negeri ini, rencana pembelian helikopter yang sudah dibatalkan termasuk oleh presiden (bahkan dua kali) dan sejumlah pejabat berwenang ternyata tetap bisa dipaksakan.

Bermula dari rencana untuk mengganti helikopter kepresidenan Super Puma SA 322 buatan PT Dirgantara Indonesia dan Aerospatiale Perancis yang sudah dianggap uzur (berusia 30 tahun), TNI AU mengusulkan pembelian dua heli AgustaWestland  AW 101 seharga 55 juta dollar AS per unit atau sekitar Rp742, 5 milyar.

Presiden Joko Widodo menolaknya, karena selain menganggap kondisi keuangan negara belum memungkinkan, harga heli AW 101 buatan patungan Inggeris dan Itali itu terlalu mahal, lagipula presiden lebih banyak menggunakan jalan darat, blusukan.

Jokowi dengan alasan sama, kembali meminta pembelian heli AW 101 dibatalkan saat menyaksikan latihan tempur marinir di Situbondo, Jawa Timur pertengahan September 2016.

Wapres Jusuf Kalla juga meminta rencana pembelian heli untuk keperluan VVIP tersebut dikaji ulang, namun TNI AU tetap ngotot untuk meneken kontrak pembelian dengan alasan heli akan digunakan sendiri untuk mengangkut pasukan dan tugas-tugas SAR tempur.

Lebih mengherankan lagi, pucuk pimpinan TNI, Pangab Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di depan rapat kerja dengan Komisi I DPR mengaku tidak tau menahu ihwal transaksi pembelian heli AW 101.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PDIP TB Hasanudin,  begitu Presiden Jokowi menolak usulan pembelian itu, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan langsung memberikan tanda bintang di pos penggunaan anggaran,  untuk menandai pembatalan alokasi pendanaan.

Pengamat militer Connie Rahakundanie menyatakan keheranannya, menteri pertahanan yang berwenang dalam penganggaran dan pengadaan alutsista tidak mengetahui rencana pembelian heli tersebut, begitu pula panglima TNI, pucuk pimpinan instansi penggunanya.

 

Proses berjenjang

Proses pengadaan alutsista , layaknya berjenjang, sesuai daftar skala prioritas dan ketersediaan anggaran. Usulan dibuat di  tingkat kesatuan, dibahas di masing-masing matra (darat, laut atau udara), dan dirembug lagi di level Mabes TNI, kemudian disampaikan ke kemhan yang memiliki otoritas penganggaran dan pengadaan alutsista .

Setelah dibahas di rapat-rapat Kerja di DPR (Komisi I yang membidangi Hankam dan Komisi Anggaran), barulah rencana pengadaan  alusista  dibahas lagi skim pembeliannya, melalui hibah, imbal beli atau kredit lunak .

Selain itu, impor alutsista, berdasarkan UU  Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat 5, hanya untuk produk yang belum bisa dibuat sendiri, itu pun dipersyaratkan dengan alih teknologi,  sistem imbal beli, ofset  serta alutsista dengan konten lokal di bawah 85 persen.  Transaksi juga     harus dilakukan antarpemerintah (G to G), tanpa perantara.

Polemik mencuat lagi setelah foto heli AW 101  berlogo TNI AU yang sedang melakukan terbang perdana dari  kawasan pabrik pesawat itu di Yeofil, Inggeris, tersebar di media on-line (19 Des. 2016).

AW-101 berkapasitas 30 penumpang dan awak, dibuat sejak 1990 dan digunakan oleh sebelas negara termasuk AL dan AU Inggeris, Itali, Denmark, Pasukan Bela Diri Jepang dan Kanada.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan alutsista diduga bukan kali ini terjadi walaupun jarang dipublikasikan. Yang terbesar tercatat dalam proyek hibah pengadaan pesawat F-16 dari AS yang menyeret Brigjen Teddy Hernayadi dipenjara seumur hidup.

Sejauh ini penyidik dari Polisi Milter TNI telah menetapkan tiga tersangka dari TNI sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian heli AW 101.

Alasan demi kerahasiaan militer sehingga sulit diawasi oleh institusi penegak hukum termasuk KPK, memang rawan disalahgunakan oleh pejabat terkait sehingga ke depannya perlu dicarikan solusinya, agar kerahasiaan militer tetap terjaga, namun akuntabilitas penggunaan anggaran juga bisa dipertanggung- jawabkan.

Selain tindakan melawan hukum, praktek mark-up di lingkungan instansi dan oknum personil militer juga mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga harus diusut tuntas.

Ke depannya, transparansi dalam pengadaan alutsista harus diwujudkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement