Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Berlaku Mulai 15 April

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat PSBB/ Kompas

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi berlaku mulai Rabu (15/4/2020).

Dia mengatakan PSBB akan berlaku selama 14 hari, dan di akhir waktu penetapan, PSBB akan kembali dievaluasi melihat situasi.

PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok.

Dia mengatakan perkara sanksi akan diserahkan kepada walikota dan bupati terkait. Teknis PSBB sendiri, katanya, tidak jauh berbeda dari kebijakan social distancing yang sudah diterapkan di Jawa Barat.

“Sanksi diserahkan ke Wali Kota dan Bupati menyesuaikan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati. Termasuk ojol diserahkan apakah boleh tarik penumpang atau tidak,” tambahnya, dikutip CNNIndonesia.

 

Advertisement