JAKARTA – Satpol PP Pemprov DKI Jakarta diketahui menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta ke Pkesehatan impinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab karena dinilai melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan.
Namun Front Pembela Islam (FPI) mengklaim telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
“Sudah dibayarin tadi,” kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos turut membenarkan hal tersebut. Hanif mengatakan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
“Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi,” ungkap Hanif.
Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq atas acara Sabtu (14/11/2020) malam lalu.
“Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” ucap Hanif, dilansir CNNIndonesia.





