PURWAKARTA – Uang sejumlah Rp 2 juta disiapkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bagi masyarakat yang menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa ke pemerintah daerah setempat.
“Ini sengaja dibentuk sayembara. Sebab banyak masyarakat enggan menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa,” kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu (9/11/2016).
Bahkan para Ketua RT/RW dan kepala desa juga diharuskan membantu jika ada warganya memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dan ingin menyerahkan ke pemkab.
Bagi Ketua RT/RW dan kepala desa yang tidak melakukannya akan diberikan sanksi pemotongan honor selama tiga bulan, sebab lalai dalam mengawasi warganya.
Dedi mengaku ingin membantu masyarakatnya yang memiliki anggota keluarga kelainan jiwa agar sembuh dan tidak dipasung di rumahnya. Setelah menerima warganya yang kelainan jiwa, ia akan berusaha menyembuhkannya.
Teknis penyembuhannya akan dilakukan di Panti Rehabilitasi Sosial Orang Kelainan Jiwa Yayasan Mentari Hati Tasikmalaya. Panti Rehabilitasi Sosial itu dipilih karena cara penyembuhannya yang tradisional, tanpa menggunakan obat-obat kimia.
Panti Rehabilitasi Sosial itu benar-benar sosial, dikelola secara swadaya dan hasilnya banyak menyembuhkan orang mengalami kelainan jiwa.
“Kami juga akan melakukan kerja sama dengan panti itu untuk membantu memenuhi kebutuhan panti tersebut,” kata Dedi, seperti dilansir Antara.





