RUU Penyandang Disabilitas Sah Menjadi RUU Inisiatif DPR

JAKARTA (KBK)-RUU Tentang Penyandang Disabilitas yang selama ini digodok di Komisi VIII DPR RI akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna kemarin Selasa (20/10) .

Wakil Ketua Komisi 8 Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan alasan pengajuan Undang-undang ini antara lain, selama ini para penyandang disabilitas di Indonesia masih banyak mengalami diskriminasi baik secara fisik, mental, intelektual, juga sensorik saat berinteraksi di lingkungan sosialnya.

“Selama ini di Indonesia memang telah ada Undang-undang no 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat namun Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU tentang Penyandang Disabilitas ini untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,”kata Ledia dalam rilisnya ke meja redaksi KBK Selasa Malam(20/10).

Sementaraitu, tambah Ledia, Undang Undang yang lama ,yakni UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat selama ini lebih berparadigma pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based), sedang RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Politisi PKS ini mengatakan, setelah menjadi RUU Inisiatif DPR, maka tahap selanjutnya adalah menanti langkah pemerintah untuk memberikan tanggapan berupa DIM (daftar inventaris masalah) sekaligus menunjuk kementrian terkait yang akan menjadi mitra pembahas

“Kami berharap Presiden segera menerbitkan surat yang menunjuk kementrian terkait yang akan menjadi mitra pembahas dan menyampaikan DIM pada kami,”pungkasnya.

Advertisement