BENGKULU – Salah satu terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP Yuyun, hingga meninggal, Zainal alias Bos, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah. Selain Zainal, JPU Kejaksaan Curup juga menuntut agar majelis hakim menghukum empat terdakwa lainnya yakni Tomi Wijaya, Mas Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah, masing-masing 20 tahun kurungan.
Kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum lima terdakwa, Kristian Lesmana mengatakan, ”Satu terdakwa dituntut hukuman mati. Sementara empat lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara,” katanya, usai sidang tuntutan di PN Curup, Kamis (8/9/2016).
Atas tuntutan tersebut, pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap kliennya pada sidang selanjutnya. ”Kita akan musyawarah dulu dengan tim pengacara lainnya. Minggu depan akan kita siapkan pembelaan atas lima terdakwa,” ujar Kristian, dikutip dari Okezone.
Sebelumnya, tujuh terdakwa di bawah umur yang juga menjadi pelaku pemerkosa Yuyuh sudah divonis penjara selama 10 tahun.





