SIDOARJO – Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dituding melakukan kekerasan terhadap anak karena mencubit siswanya, dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Selain itu, Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Meski begitu, hakim mempunyai pertimbangan lain.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, Kamis (4/8/2016), dikutip dari merdeka.com.
Menurut Riny, Samhudi terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Riny membeberkan 3 Februari 2016 Samhudi mencubit muridnya, SF karena SF tidak mengikuti kegiatan sekolah dan tak menjalankan ibadah Salat Dhuha. SF melaporkan perbuatan Samhudi kepada orang tuanya. Orangtua tidak terima dan melapor ke polisi hingga kasusnya disidangkan.
Selama menjalani persidangan Samhudi kooperatif, sehiingga hukuman diringankan. Apalagi ia sudah menjadi guru selama 24 tahun dan tenaganya masih dibutuhkan.
Hanya saja, lanjut Riny, jika Samhudi selama masa percobaan enam bulan melakukan hal serupa, maka hakim bakal menghukumnya. Samhudi juga dibebani supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.





