Sanksi bagi Pelanggar Aturan THR

Para buruh meminta pemerintah mengenakan sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memberikan atau mencicil THR bagi karyawannya. Imbauan saja tidak cukup!

PARA buruh meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang menunda-nunda, apalagi tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai peraturan berlaku.

“Teguran tertulis saja tidak cukup untuk membuat pengusaha mematuhinya.  Harus ada sanksinya , “ ujar Ketua Umum Komite Politik Buruh Indonesia Ilhamsyah di Jakarta (28/3).

Pemberian THR bagi karyawan merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 tentang THR Hari Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Namun faktanya, imbauan pemerintah agar THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri dan jumlahnya tidak boleh dicicil hanya berlaku di atas kertas jika tidak diikuti sanksi.

Ilhamsyah menanggapi sosialisasi daring penyaluran THR oleh Menaker Ida Fauziah (28/3) menyebutkan, pemerintah seharusnya membuat terobosan hukum bagi perusahaan yang tak patuh, dengan mencabut izin usahanya. Pembentukan posko satgas pengaduan untuk mengawasi penyaluran THR, menurut dia, ternyata juga tidak efektif.

Lonjakan pengaduan dari 251 pada 2019 laporan menjadi 5.496 laporan pada 2022 bukan karena buruh makin percaya pada penindakan yang dilakukan Kemenaker tapi karena makin banyak perusahaan yang melanggar.

Persoalannya, lanjut Ilhamsyah,  selain karena pelanggaran THR tidak ada sanksi pidananya, padahal hal itu adalah hak buruh yang wajib dipenuhi perusahaan,  juga karena pengawasan dari kemenaker tidak efektif.

Hal senada disampaikan oleh Kordinator Dewan Buruh Nasional  Kngres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang menyebutkan, pengusaha tak akan mematuhinya jika cuma sekedar imbauan.

“Harus ada tindak lanjut pengaduan ke posko. Jangan cuma membuat imbauan, bikin posko, tetapi tidak ada tindakan tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi, “ ujarnya.

Sementara Menaker dalam kesempatan itu juga menyampaikan Surat Edaran terkait THR 2023 memuat tujuh poin seperti kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, besarannya sesuai masa kerja.

Menteri juga mengimbau pengusaha untuk menyalurkan THR lebih cepat dari tujuh hari sebelum Idul Fitri dan meminta mereka konsisten memberikan THR lebih besar dari gaji bulanan jika hal itu termuat dalam perjanjian kerja, peraturan internal atau kebiasaan sebelumnya.

Bagi buruh yang mengandalkan penghasilan sepenuhnya dari perusahaan, THR tentu sangat bermakna bagi untuk memenuhi kebutuhan mereka di tengah lonjakan harga komoditi pangan selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement