Satgas Kaji Rencana Karantina Kedatangan PPLN Hanya Lima Hari

Warga yang mengikuti Isolasi Mandiri (Isoman) harus dipantau dan diawasi. Sebanyak 311 meninggal sejak Juni lalu dan di Jakarta saja, 47 dari 346 kematian pada 3/7 adalah warga yang mengikuti Isoman.

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari.

Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7×24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

 

Advertisement