SURABAYA – Warga Surabaya dengan diwakili pengacara M.Soleh mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018), terkait amblesnya Jalan Gubeng.
Tergugat dalam kasus ini adalah PT Nusa Kontruksi Enjinering Tbk dan Rumah Sakit Siloam Hospital Surabaya.
“Kita mewakili satu juta warga Surabaya mendaftarkan gugatan class action hari ini di PN Surabaya,” ujar M Soleh.
Soleh menyebut kontraktor yang mengerjakan proyek perluasan gedung milik Tergugat dua yang mana Tergugat dua mempunyai keinginan untuk membangun perluasan rumah sakit miliknya.
“Perbuatan Tergugat 1 yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basemen gedung baru milik Tergugat 2, yang diduga dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa meperhitungkan kekuatan tembok penahan tanah serta tidak memperhatikan konstruksi tanah disekitar Jl. Raya Gubeng Surabaya yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas dan terputusnya Jalan Raya Gubeng adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut,” beber Soleh, dikutip beritajatim.
Akibat amblesnya jalan Raya Gubeng tepatnya di depan toko tas Elizabet dan kantor cabang utama BNI Gubeng mengakibatkan jalan Raya Gubeng a quo terputus, tidak bisa berfungsi dan harus ditutup. Sehingga Penggugat setiap harinya tidak bisa melewati jalan Raya Gubeng Surabaya.
“Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Eisabeth ambles, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain,” ujarnya.
Untuk itu, penggugat menuntut ganti rugi per anggota Rp.10.000 selama 30 hari karena harus mengalami kemacetan memutar mencari jalan alternatif tidak melawati jalan Raya Gubeng.
“Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, x 1.000.000 orang x 30 hari Rp 300.000.000.000,” tutup Soleh.





