SUKABUMI – Lagi-lagi kasus pelecehan seksual terjadi pada anak dibawah umur, dengan pelaku yang juga dibawah umur. Siswa SMP Kelas VIII, AS (14), diduga mencabuli sebelas anak dengan rentan usia 4-11 tahun.
Seperti diberitakan Pikiran Rakyat, Warga Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, itu kini berada dalam penanganan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi setelah diamankan aparat dari Polsek Parungkuda.
Parahnya, menurut keterangan Kapolres Sukabumi Mokhamad Ngajib, korban pelecehan tersebut diantara dua anak perempuan dan sembilan anak laki-laki.
Dia menambahkan, AS diamankan setelah para orangtua terduga korban pencabulan melapor ke ketua RT setempat, Ucok (41). “Ketua RT lalu melapor ke Polsek dan petugas langsung merespons sehingga dengan cepat mengamankan AS,” ujar Ngajib, di Mapolsek Parungkuda, Sabtu (18/6/2016) dini hari.
Ucok menambahkan, dugaan pencabulan itu terendus sejak seminggu lalu. Namun, Ucok baru memutuskan melaporkan ke polisi setelah jumlah terduga korban terus bertambah. “Pertama ada dua warga melapor ke saya bahwa anaknya dicabuli. Saya lalu menyelidiki laporan warga itu. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, saya lalu melapor ke polisi,” kata Ucok.
Menurut dia, sebelum digelandang ke Polsek Parungkuda, AS diamankan terlebih dahulu di kantor desa. “Saya takut dia dihakimi massa yang sudah berkumpul. Alhamdulillah, aksi itu tidak terjadi karena polisi cepat datang,” katanya.




