NEW YORK – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Selasa (7/2/2017), sangat menyesalkan dengan ditetapkan UU Israel untuk mendirikan ribuan rumah di Tepi Barat di tanah milik pribadi warga Palestina, Senin.
“Undang-undang ini bertentangan dengan hukum internasional,” ungkapnya.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, pihak Israel memberikan kekebalan terhadap pemukiman Yahudi dengan mendirikan pos-pos di Tepi Barat di tanah pribadi rakyat Palestina, tanah yang dijajah Israel.
“Sekretaris Jenderal menekankan agar Israel menghindari tindakan yang akan menggagalkan solusi damai untuk ke dua negara yang secara luas didukung oleh masyarakat internasional,” tutur Dujarric.





