Sepak Terjang 5 Lembaga Wakaf di Indonesia

Ilustrasi: Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Wakaf secara bahasa memiliki arti menahan atau mencegah. Secara garis besar wakaf adalah menahan barang yang diwakafkan tersebut agar tidak diwariskan.

Barang tersebut digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, disewakan, digadaikan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Cara pemanfaatannya yaitu dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan secara ikhlas.

Dengan berwakaf, kebaikan akan tersebar manfaatnya dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Terdapat beberapa lembaga wakaf di Indonesia, yang menjadi wadah bagi umat Islam untuk melakukan kebaikan dengan manfaat yang berkelanjutan.

Berikut lima lembaga wakaf di Indonesia:

1. Tabung Wakaf Dompet Dhuafa

Tabung Wakaf menjadi identitas dari Wakaf Dompet Dhuafa dan sudah melekat dalam kesehariannya. Berdiri sejak 14 Juli 2005, pada awalnya Wakaf Dompet Dhuafa bernama Tabung Wakaf Indonesia. Namun, sampai saat ini sebutan Tabung Wakaf tidak pernah bisa lepas dari Wakaf Dompet Dhuafa.

Lembaga Wakaf Dompet Dhuafa yakni berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggalangan. Penggalangan berupa wakaf uang, wakaf melalui uang, dan instrumen wakaf lainnya. Wakaf Dompet Dhuafa menjalankan amanah secara produktif, profesional, dan amanah.

Pada sejarahnya, Dompet Dhuafa tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H Abu Yusuf SH, 14 September 1994. Diumumkan dalam Berita Negera RI No. 163/A.YAY/HKM/1996/PNJAKSEL.

Saat 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 tahun 2001. Surat tersebut berupa Pengukuhan Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional. Pada 14 Juli 2005, Tabung Wakaf Indonesia didirikan sebagai komitmen dalam mengembangkan sumber daya wakaf.

Misi yang dilaksanakan oleh Wakaf Dompet Dhuafa yaitu mengembangkan program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi dengan basis wakaf produktif. Sampai pada 2019, Wakaf Dompet Dhuafa sudah mengelola 58 aset dan menjalankan enam proyek baru dari penghimpunan wakaf tunai masyarakat.

2. Badan Wakaf Indonesia

Pada Undang-Undang Wakaf ditetapkannya bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional.

Undang-Undang wakaf juga menetapkan (BWI) bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya. Pada sejarahnya, BWI dibentuk dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan mengamalkan ajaran Islam.

Kegiatan berwakaf kini menjadi adat di kalangan muslim, contohnya yaitu mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazir yang sudah ada.

Lembaga tersebut hadir untuk membina nazir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Kelak, dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Anggota Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatannya selama 3 tahun. Kemudian, dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada presiden, kemudian periode berikutnya diusulkan oleh panitia seleksi yang dibentuk BWI. Dalam anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

Dalam struktur kepengurusannya BWI terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Lembaga tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.

3. Badan Wakaf Al-Qur’an

Wakaf Al-Qur’an merupakan cara modern yang mudah dan praktis untuk membantu orang lain. Salah satu ciri seorang muslim adalah senang membantu orang lain dan memudahkan segala urusannya.

Mereka tidak akan berdiam diri melihat kesulitan yang dialami oleh saudaranya, sekalipun ia tidak mengenalnya tanpa pamrih. Agama Islam mendorong seorang muslim memerhatikan urusan saudaranya

Wakaf Al-Qur’an yakni mempermudah pemberi wakaf untuk menyalurkan bantuan untuk saudara  hingga ke pelosok negeri. Project yang mereka tampilkan adalah untuk membantu komunitas dan individu yang membutuhkan.

Setiap komunitas dan individu memiliki keunikan persoalan dan solusinya. Oleh sebab itu, wakaf Qur’an mencoba membantu mereka dalam project yang sesuai dengan kebutuhannya.

4. Lembaga Wakaf Ma’had Ibnussabil Indonesia

Lembaga Wakaf Ma’had Ibnussabil Indonesia merupakan lembaga wakaf untuk melaporkan keungan pesantren, melaporkan zakat, infak, dan hadiah untuk pesantren. Serta menyosialisasikan beberapa kegiatan dan program-program pesantren, salah satunya pada kegiatan konsultasi agama dan pendidikan.

Saat ini, Lembaga Wakaf  Ma’had Ibnussabil Indonesia terdapat beberapa cabang yaitu Ibnussabil 2 Ahlullah Marangkayu yang berada di Dusun Handil Mico Gunung Desa Santan Tengah, Kecamatan Maragkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ibnussabil 3 Nurul Iman Bogor berada di Bogor Nirwana Residence (BNR) Jl Cibereum hilir RT 04 RW 08, Kelurahan Mulyaraharja Kecamatan Bogor selatan, Jawa Barat. Ibnussabil 4 Fadhlulllah Anggana RT 10 Pulau Tiga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana Kukar, Kaltim.

5. Lembaga Wakaf dan Pertahanan NU

Lembaga Wakaf dan Pertahanan NU merupakan lembaga wakaf di Indonesia yang mengamankan aset NU melalui sertifikat wakaf. Pengurus Pusat Lembaga Wakaf dan Pertahanan Nahdlatul Ulama (LWP NU) mencanangkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) di Jakarta.

Gerakan tersebut yakni menyerukan penggalangan wakaf uang minimal sebesar Rp10.000 per bulan bagi warga NU. Ketua PP LWP NU berharap Rais Aam, Ketua Umum PBNU, dan pengurus NU di mana saja turut mengampanyekan gerakan wakaf uang tersebut.

Mereka hanya ingin agar nahdliyin mengeluarkan wakaf sebesar Rp10 ribu per bulan. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan 85 juta warga NU, maka akan berhasil banyak.

Menurut H Mardini, wakaf uang berbeda dengan wakaf melalui uang. Gerakan wakaf uang ini merupakan wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Kelima lembaga wakaf ini telah menebarkan manfaat untuk kemajuan agama, bangsa, dan negara. Dengan sepenuh hati menjadikan kegiatan wakaf sebagai rutinitas, insyaallah, semakin besar manfaat yang mengalir.

Mari menjadi umat Islam yang senantiasa mengulurkan bantuan kepada sesama dengan memberi, berbagi, dan menolong. Warnai dan telusurilah labirin kehidupan dengan mencari bekal kebaikan untuk di dunia dan akhirat dengan berbuat kebaikan, salah satunya berwakaf. (zakat.or.id)

Advertisement