Sepekan Diberlakukan, Denda Kebijakan Ganjil Genap Raup Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi Peraturan sistem Ganjil-Genap/ Aktual.com

JAKARTA-Sepekan sudah denda sanksi tilang aturan sanksi tilang aturan pembatasan mobil berpelat ganjil-genap diberlakukan di Jakarta.

Selama sepekan pihak kepolisian telah menilang sekira 1.500 mobil. Dari tilang tersebut berhasil meraup meraup uang hingga Rp 750 juta, dengan denda satu kendaraan Rp 500 ribu.

“Kesadaran pengendara roda empat masih rendah, terbukti masih ada 1.522 pelanggar mendapat tilang,” kata Kasubdit Bidang Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, di Jakarta, Rabu (7/09/2016) seperti dilansir Beritajakarta.

Budiyanto menyayangkan rendahnya kesadaran pengguna mobil mematuhi aturan kawasan ganjil genap di Jakarta ternyata masih rendah, padahal sosialisasi dan uji coba sudah dilakukan selama dua bulan lebih sejak awal akhir Juli.

Menurut Budiyanto, jumlah pelanggaran per hari mencapai ratusan kendaraan. Bahkan pada Selasa (6/09) kemarin pelanggar mencapai 174 kasus, di atas angka rata-rata pelanggaran selama sepekan sekitar 150 kendaraan.

Seperti diketahui, Sejak Selasa (30/08) pekan lalu, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap mulai diberlakukan secara resmi, dengan nilai denda Rp 500 ribu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun meminta penerapan tilang ganjil genap menggunakan blangko warna biru, yang artinya pelanggar harus membayar langsung di bank maksimal Rp500 ribu.

Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan sebagai pengganti aturan kawasan 3 in 1. Kebijakan ini mengharuskan pengendara mobil menyesuaikan nomor plat paling belakang dengan tanggal pada hari itu.

Titik yang diterapkan ganjil genap yaitu Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto. Pembatasan kendaraan untuk mobil ini pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB, sama seperti pemeberlakuan 3 in 1 dulu.

Advertisement