KARAWANG – Keluarga korban Lion Air mengikuti acara tabut bunga untuk memperingati setahun tragedi jatuhnya pesawat Lion air JT 610, pada Selasa (29/10/2019).
Menggunakan KRI Semarang-594, para keluarga dan manajemen Lion Air bergerak dari dermaga JICT II Tanjung Priok menuju perairan Tanjung Pakis. Dermaga JICT II sendiri dulunya menjadi pusat posko evakuasi korban Lion Air.
Turun dari kendaraan, mereka tampak bergegas masuk ke dalam kapal. Namun, ada beberapa pihak keluarga yang menyempatkan diri untuk berfoto di depan KRI SMR-594 itu.
Namun usai acara tabur bunga, beberapa keluarga mengatakan jika masih ada harapan yang tersimpan atas hak yang belum didapatkan setelah setahun kejadian tersebut berlalu, dan hasil investigasi KNKT dibacakan.
“Macam-macamlah komentarnya, karena harapan kami bergantung ke pemerintah untuk mengungkap kasus seterang-terangnya, tidak sesuai dengan harapan itu, ya kecewalah pastinya,” ujar Anton.
Sementara itu, terkait ganti rugi, diungkapkan Anton, baru 69 pihak keluarga korban saja yang baru mendapatkan haknya.
Diketahui, dalam Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Kemudian, pasal 23 beleid yang sama menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.
Namun, proses ganti rugi tersebut terganjal dokumen release and discharge (R&D) yang disodorkan oleh maskapai.
Dokumen tersebut mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan. Padahal, dokumen R&D bukan merupakan syarat pemberian ganti rugi yang diatur dalam ketentuan.
Menurut Anton, pihak keluarga yang telah menerima ganti rugi tersebut menerimanya dalam bentuk buku tabungan yang berisi saldo Rp1,3 miliar.
Rinciannya, Rp1,25 miliar sebagai ganti rugi dan Rp4 juta untuk ganti rugi bagasi. Sedangkan Rp46 juta, Anton menyebutnya sebagai angka siluman.
Senada, keluarga korban lainnya, Dewi Manik juga enggan berkomentar perihal hasil investigasi yang telah disampaikan oleh KNKT. “Saya enggak ngarepin apa-apa,” ujarnya.
Perempuan asal Medan ini menyebut saat ini pihaknya hanya terus menunggu bentuk tanggung jawab dari Lion Air atas peristiwa yang menimpa keluarganya.
Pasalnya, diungkapkan Dewi, hingga kini uang santunan tak kunjung dicairkan oleh pihak Lion Air. Padahal, saat ini sudah setahun berlalu sejak peristiwa naas itu terjadi. “Masalah santunan belum mereka cairkan sampai sekarang itu saja,” ucap Dewi.
Sementara CNNIndonesia.com mengatakan Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Prihantoro belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon terkait keluhan tersebut.





