JAKARTA – Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan virus corona (Covid-19) kini sudah dianggap sebagai penyakit infeksi biasa.
Pernyataan tersebut dilekuarkan usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat kesehatan global Covid-19. Muhadjir menyebut dengan pencabutan status darurat Covid-19, secara de facto kondisi penyebaran virus tersebut sudah masuk pada tahap endemi.
WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. WHO menyatakan status darurat sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat Covid-19.
Dengan dicabutnya status tersebut, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal.