Sudah Witir, Masih Ingin Tahajud? Begini Hukumnya

Ilustrasi zikir. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Di bulan Ramadhan, banyak umat Islam melaksanakan shalat tarawih yang diakhiri witir di masjid, lalu ingin menambah ibadah dengan tahajud di malam hari.

Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan tentang mengulang witir setelah tahajud.

Secara umum, witir dianjurkan sebagai penutup shalat malam, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir.” Namun, anjuran ini bersifat sunnah, bukan kewajiban mutlak.

Dalam praktiknya, jika seseorang telah melaksanakan witir lebih dahulu kemudian bangun untuk tahajud, maka ia tetap boleh melaksanakan tahajud dan tidak perlu mengulang witir. Hal ini ditegaskan oleh para ulama dalam berbagai kitab fikih.

Salah satunya dijelaskan dalam Rahmah al-Ummah karya Syekh Muhammad bin Abdurrahman yang menyatakan:
“Apabila seseorang telah berwitir kemudian ia bertahajud, maka witir tidak perlu diulang menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i dan juga mazhab Abu Hanifah.” (Rahmah al-Ummah, hlm. 55)

Pendapat ini juga sejalan dengan hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa tidak ada dua witir dalam satu malam. Karena itu, mengulang witir setelah tahajud tidak disunnahkan.

Meski demikian, bagi yang sudah merencanakan tahajud sejak awal, lebih utama menunda witir hingga setelah tahajud agar menjadi penutup shalat malam.

Namun jika witir telah dikerjakan lebih dulu, tahajud tetap sah dan tidak perlu mengulang witir lagi. Wallahu a’lam.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here