SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan akan berlaku Selasa besok (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan, yaitu 11 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya.
Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. “Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut,” tegasnya.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
Sedangkan Khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran. Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.
“Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung,” katanya.
Hendro juga menjelaskan kewajiban masyarakat selama PSBB diberlakukan, yaitu harus sering cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1 meter, serta melakukan isolasi mandiri bagi OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan positif Covid-19.
Selain itu, beberapa kegiatan atau instansi ini tetap diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB Kota Surabaya, yaitu kegiatan pendidikan ataupun pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kantor/instansi pemerintahan dan kantor perwakilan negara lain, BUMN dan BUMD yang ikut menangani Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok, apotik, rumah sakit, klinik, dan toko alat kesehatan. Bahkan, pasar rakyat, warung makanan/warung klontong, toko sembako, swalayan, minimarket, hypermarket, depo air minum isi ulang, restoran cepat saji juga masih diperbolehkan dengan tetap menjaga physical distancing.
Termasuk pula SPBU, LPG, Telkom, PLN, PDAM, Bank, Hotel, Provider, pelayanan internet, pembangunan provitna, jasa laundry juga masih diperboleh beroperasi. Diperbolehkan juga olahraga mandiri di sekitar rumah, ormas yang bergerak dalam penanganan bencana dan sosial, moda transportasi bermotor pribadi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang dan barang dapat beroperasi jika penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas kendaraan/ada jarak dan untuk kendaraan R2 pribadi tidak boleh boncengan.
Lebih rinci Hendro menjelaskan, sebagaimana dilansir beritajatim, kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.





