Syarat dan Ketentuan Wakaf

0
146
Ilustrasi wakaf. (Foto: Pixabay)

JAKARTA – Sebelum masuk ke bagian syarat dan ketentuan wakaf, apakah Anda termasuk orang yang suka berbisnis? Bagi seorang pebisnis, pasti tahu bahwa partner bisnis yang bisa dipercaya merupakan salah satu hal terpenting.

Tak ada gunanya mendapat janji ini itu jika nyatanya karakter partner bisnis kita pembohong, pengkhianat, dan seringkali hanya memberi ansor (angin sorga), namun faktanya keuntungan yang dijanjikan kosong belaka.

Lalu bagaimana menurut Anda jika diajak berbisnis dengan partner yang kaya raya, dermawan, murah hati, sabar, jujur dan suka memberi keuntungan berlipat ganda? Bukankah berbisnis dengan sosok seperti ini sudah pasti menguntungkan?

Sebenarnya, itulah yang ditawarkan oleh Allah pada kita, yakni berbisnis denganNya, dengan memperoleh ganjaran surga! Bukankah Allah sebaik-baiknya penepat janji?

Mari kita simak ayat yang menerangkan hal ini:

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.” (QS Ash-Shaff ayat 10-12)

Lalu, bagaimanakah cara untuk berbisnis denganNya? Bagi Anda yang memiliki kelebihan harta, salah satu bisnis yang Allah tawarkan adalah dengan mewakafkan harta yang memiliki nilai manfaat untuk orang banyak.

Adapun syarat dan ketentuan wakaf adalah sebagai berikut:

1. Syarat Wakaf Harus Ada Wakif

Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat seorang wakif yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda yang diwakafkan.

2. Syarat Wakaf Harus Ada Nazir

Dalam syarat wakaf harus ada nazir. Nazir adalah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nazir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.

3. Syarat Wakaf Harus Ada Harta Benda Wakaf

Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam.

4. Syarat Wakaf Harus Ada Ikrar Wakaf

Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nazir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oleh dua orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.

5. Syarat Wakaf Harus Ada Peruntukan Harta Benda Wakaf

Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:

  • Sarana ibadah.
  • Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan.
  • Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa.
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
  • Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

6. Syarat Wakaf Harus Ada Jangka Waktu Wakaf

Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya. Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.

Sedangkan keuntungan yang dijanjikan oleh Allah bagi orang-orang yang berwakaf adalah sebagai berikut:

  • Mendapat Balasan Berlipat Ganda

“Jika kalian meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepada kalian dan mengampuni kalian. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS At-taghabun:17)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Baqarah: 261)

  • Balasan Surga dan Ampunan Allah

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran:133-134)

Ketahuilah bahwa partner bisnis yang paling bisa dipercaya adalah Allah subhanahu wata’ala, Dia tak memiliki kepentingan apapun terhadap kita, tidak membutuhkan secuil pun keuntungan dari makhlukNya. Maka, sudahkah kita terpanggil untuk berbisnis denganNya? (tabungwakaf.com)

Advertisement div class="td-visible-desktop">