Tanggapan MUI Soal Qariah Disawer: Melanggar Nilai Kesopanan

Ilustrasi

JAKARTA – Ketua MUI Pusat Cholil Nafis memberi tanggapan atas kegiatan sawer uang pada seorang qariah yang sedang tilawah  yang beredar di media sosial.

Menurutnya hal tersebut adalah perbuatan salah, tak menghormati majelis, haram, dan melanggar nilai kesopanan.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” kata Cholil yang dicuitkan melalui akun Twitternya @cholilnafis, Kamis (5/1).

Dari rekaman yang viral diduga peristiwa itu terjadi di Tangerang, Banten, di mana qariah bernama ustazah Nadia Hawasyi melantunkan ayat Alquran di panggung peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.

Cholil meminta agar acara dan perbuatan sawer uang ke qari seperti demikian bisa dihentikan. Ia juga berharap para ulama dan tokoh masyarakat untuk menolak tradisi seperti demikian.

“Jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah,” kata dia.

Tak hanya itu, Cholil juga meminta agar qari atau qariah mengambil sikap untuk berhenti membaca ayat suci Alquran bila tindakan sawer itu terjadi.

“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sbg protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” kata dia, seperti dilansir CNNINdonesia.com.

Diketahui dalam rekaman video yang viral itu terlihat saat Qariah sedang bertilawah di panggung maulid nabi, dia disawer uang oleh beberapa jemaah yang hadir.

Terlihat dua orang jemaah laki-laki naik atas panggung dan menyebarkan uang ke arah sang qariah yang sedang duduk membaca ayat suci Alquran. Salah satu laki-laki itu bahkan terlibat menyelipkan uang di kerudung bagian kening sang qariah.

Belum diketahui dengan pasti lokasi kejadian viral tersebut. Hanya saja keterangan video itu menerangkan terjadi di kawasan Tangerang, Banten.

Advertisement