Tanggapi Demo Pedagang, Teten Tegaskan Tak Ada Revisi Impor Pakaian Bekas

0
101
Pakaian bekas impor memang berharga murah meriah. Sayangnya bisa membunuh industri garmen dalam negeri.

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, memberikan tanggapan terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh pedagang pakaian bekas impor.  Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022.

“Tidak akan ada revisi. Larangan ini sudah ditetapkan dan tidak akan diubah,” ujar MenKopUKM Teten saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Teten menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian di Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor telah dilarang oleh undang-undang.

Teten juga menegaskan, jika pemerintah berhasil menutup pintu masuk impor pakaian bekas dengan memberantas importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas dapat digantikan produk-produk lokal.

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Teten, telah menawarkan kepada para pedagang untuk mengganti barang dagangan mereka dengan produk lokal. Pemerintah juga akan memfasilitasi pertemuan antara pedagang dan produsen pakaian lokal.

“Sebelumnya, saya sudah mengumpulkan asosiasi tekstil, termasuk asosiasi konveksi. Mereka mengatakan bahwa pedagang di Pasar Senen sebelumnya menjual produk mereka, namun sekarang mereka tidak lagi membeli produk lokal sehingga harus kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Pakaian bekas tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, sekitar Rp35 ribu, yang tentu tidak mencakup biaya produksi,” ungkapnya.

Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama dengan para perwakilan pedagang pakaian bekas di seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Aksi protes dilakukan oleh para demonstran yang menganggap larangan penjualan pakaian bekas impor sebagai bukti ketidakadilan pemerintah terhadap rakyat.

Selain menyerukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2022 yang dianggap tidak mendukung pedagang pakaian bekas impor, para pedagang juga meminta pemerintah untuk memberikan keadilan sosial kepada semua pedagang kecil yang bergerak di sektor thrifting UMKM, sesuai dengan sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah agar pedagang diizinkan untuk mencari nafkah melalui perdagangan produk thrifting yang telah menjadi mata pencaharian keluarga mereka secara turun-temurun, bahkan sampai kepada generasi anak cucu.

Selain itu, mereka juga menyerukan pengesahan perdagangan thrifting dan memberikan kuota impor untuk produk thrifting demi masa depan generasi anak cucu pedagang thrifting.

Sumber: Antara

Advertisement div class="td-visible-desktop">