JAKARTA, KBKNEWS.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026.
Desakan tersebut disampaikan dalam Tausiyah MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan pada 1 Maret 2026.
MUI menilai peran Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat ketimpangan keamanan.
“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” demikian pernyataan MUI.
MUI juga mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 mengenai ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Serangan tersebut, menurut MUI, memicu eskalasi serius di Timur Tengah dan berpotensi menyeret kawasan ke konflik terbuka yang lebih luas.
Selain itu, MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei akibat serangan tersebut. MUI turut menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah maksimal menghentikan perang serta memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
MUI juga mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk memperbanyak doa dan qunut nazilah bagi umat Muslim yang terdampak konflik.
Menurut MUI, situasi yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar yang menuntut upaya bersama untuk menjaga perdamaian dan melindungi warga sipil.





