Tega, Anak Kandung di Garut Gugat Ibu ke Pengadilan Gara-gara Utang

GARUT – Seorang anak, Yani (55) tega menggugat ibu kandungnya sendiri, Amih (85), seorang ibu tua karena tidak dapat membayar utang padanya.

Tidak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan Yani ke pengadilan sejumlah Rp1,9 milyar. Yani adalah puteri ke-9 dari pasangan Amih dan Adang Ranudinata, warga Jalan Ciledug Garut.Sementara itu  Amih yang usianya semakin renta, dirinya tidak mengetahui akan ada utang sebesar itu.

Diberitakan Fokus Jabar, Rabu (22/3/2017), pihak keluarga, Nanang yang juga kakak kandung Yani menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal dari salah seorang kakak Yani, Asep Putra ke-enam Amih, meminjam uang ke Yani pada tahun 2001 lalu sebesar Rp40 juta, sementara yang diterima Asep hanya Rp20 juta.

Itupun menurutnya sudah dibayar, karenanya Nanang merasa heran, adiknya melaporkan ibu Kandungnya sendiri ke Pengadilan dengan gugatan yang begitu besar.

Kejadian ini telah banyak diketahui warga dan sampai pada telinga Rani Permata, istri mantan Wakil Bupati Garut  Diky Chandra.

Rani pun mengunjungi rumah Amih untuk memberikan trauma healing dan berharap sang ibu tetap sabar menghadapi permasalahannya dan bisa segera dielesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement