MORAL sering tak berbanding lurus dengan hukum, misalnya dalam sengketa warisan. Di zaman milenial yang selalu berkutat dengan material dan nominal, kini banyak anak kandung menggugat orangtuanya gara-gara warisan. Secara hukum mungkin benar, tapi secara moral jelaslah salah! Kok bisa-bisa dan tega-teganya, anak kandung memperkarakan orangtua gara-gara soal warisan. Dari kecil dipelihara, disekolahkan, dikawinkan, kok di hari tua malah menggugat orangtuanya. Di mana moralnya?
Dalam minggu ini, muncul anak-anak durhaka dari Bandung, Palembang dan Salatiga. Mereka tega memperkarakan orangtua kandungnya sendiri di Pengadilan, lantaran masalah harta warisan. Sebetulnya sudah dibuka mediasi terhadap para pihak, tapi tak bergeming, karena ambisinya menguasai harta warisan itu.
Di Bandung misalnya, Koswara (85) warga Cinambo, digugat oleh anak kandungnya, Deden. Masalahnya, sebidang tanah seluas 3.000 M2 milik orangtuanya, dijual sang ayah, padahal di situ ada toko milik Deden seluas 3 X 2 M yang selalu dikontraknya dari orangtua. Deden didukung ketiga adiknya, masing-masing Masitoh, Ajid dan Mochtar. Sedangkan dua anak yang lain, Imas dan Hamidah berada di kubu ayah.
Lewat pengacara Masitoh yang anak kandung sendiri, Koswara digugat di PN Bandung sebanyak Rp 3.220.000.000,- Sakit hati atas kelakuan ke 4 anaknya, Koswara bikin pernyataan di depan notaris bahwa Deden dan ketiga adiknya, Masitoh, Ajid dan Mochtar, tidak diakui lagi sebagai anaknya. Resikonya mereka nantinya takkan lagi memperoleh hak waris manakala ayah meninggal.
Kemudian di Semarang, Afian Prabowo (25) menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz ke PN Salatiga, karena mobil Toyota Fortuner yang atas namanya, dimasukkan ibu dalam harta gono-gini ketiga kedua orangtuanya bercerai. Padahal Dewi Firdauz pakai nama anak dalam BPKB mobil barunya, demi menghindari pajak progresip. Karenanya ketika pembagian harta gono-gini mobil tersebut dimasukkan, karena itu dibeli dari uang gajinya sebagai PNS.
Dewi Firdauz hanya bisa menangis ketika digugat anaknya, dan rumah yang ditinggali jadi sita jaminan. “Saya takkan pakai pengacara, karena pembela saya hanyalah Allah. Allah maha tahu akan segala perbuatan saya yang tulus iklas membesarkan anak dan menyekolahkannnya agar jadi orang” kata Dewi sambil terisak. Dia sudah menjanda sejak September 2019 lalu karena bercerai dengan dr. Agus Sunaryo.
Paling mengerikan dari Banyuasin (Sumsel), saking kesalnya nenek Hj. Daminah (87) pada anak kandung dan cucu-cucunya, mereka direken seperti Malin Kundang anak durhaka. Mereka dianggap bukan anak-anaknya lagi, “”Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan.”
Bagaimana mereka tak dikutuk ibu, karena ketika Hj. Daminah sudah udzur tak dirawatnya. Giliran tanah peninggalan ayah dijual untuk kebutuhan sehari-hari, mereka protes dan menggugatnya lewat pengadilan. Dalam kondisi pakai kursi roda Hj. Daminah terpaksa sering ke Pengadilan untuk mengikuti sidang gugatan atas dirinya.
Ceritanya, amarhum H. Aflaha Kazim meninggalkan warisan tanah 12.000 M2 di Kedondong Raye, Banyuasin, untuk anaknya yang bernama Abdul Gani. Ketika Abdul Gani meninggal, cucu dan istrinya tinggal bersama Hj. Daminah. Di kala si nenek semakin renta, anak-anaknya yang bernama Hermawati, Mila Katarina, dan Afrilina, tidak mengurusnya. Sehingga untuk menutup utangnya pada tetangga, tanah itu dijualnya.
Ternyata Hermawati, Mila Katarina, dan Afrilina, serta cucunya Muhammad Oktaviansyah menggugat Hj. Daminah dengan alasan masih ada hak mereka atas tanah tersebut. Padahal menurut sang ibu, mereka semua sudah mendapat warisan masing-masing. Dan yang bikin kesal sang ibu, ketiga anak itu tak lagi mau mengurus sang ibu, karena sibuk dengan urusan masing-masing.
Dari tiga kasus di atas, persoalan Koswara dari Bandung rasanya takkan muncul jika sedari awal dia tak terlalu berhitung pada anak sendiri. Punya tanah sedemikian luas, ketika si Deden anak sendiri pakai tanah hanya 6 M2 untuk buka toko kok harus ngontrak. Anak pun jadi kesal, ketika usahanya mulai maju tiba-tiba diusir. Pindah tempat lain kan sama saja mencari pasar yang baru lagi.
Dari kasus Fortuner di Semarang, ternyata tak semua orang kaya punya kesadaran membayar pajak. Apa kata dunia? Punya mobil sampai 3 dalam satu rumah, jika bukan keluarga berduit apa mampu? Tapi giliran membayar pajak progresif masih merasa keberatan, sehingga diakal-akalilah pakai nama lain meski itu anak sendiri.
Untuk kasus di Banyuasin, itu sering terjadi. Anak yang sukses dalam karier tak sempat mengurus bapak ibunya yang sudah anggur kolesem (baca: sudah tua). Yang setia mengurus orangtua di hari tua, kebanyakan anak yang tinggal di rumah karena kariernya biasa saja. Ironisnya, mereka uang sudah sukses di kota, kenapa masih memimpikan harta warisan orangtua.
Padahal sudah begitu banyak contoh, siapa saja yang terlalu serakah akan harta warisan, jusru tidak berkah. Harta itu akan dengan cepat habis karena tak bisa mengelolanya. Maka jangan bangga dan sombong ketika leluhur punya kekayaaan sampai tujuh turunan, Anda yang jadi keturunan ke-8 akan miskin juga. (Cantrik Metaram).

