Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengimbau seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tetap tenang pasca penandatanganan perintah eksekutif tentang keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi oleh Presiden AS Donald Trump.
Melalui siaran pers seperti dilansir Antara, Ahad (29/1) Kementerian Luar Negeri RI meminta WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Menlu Retno telah memerintahkan seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
“Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis tersebut.
Lalu juga meminta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org).
“Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya sanctuary policies di beberapa kota dan county,” ungkap Lalu.
Perintah eksekutif Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.
Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS.