Tersangka Pemasangan Stiker QRIS Infak Palsu Berhasil Tampung Uang Belasan Juta

seorang pria menempel qris palsu di kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M/ foto: capture youtube

JAKARTA – Mohammad Iman Mahlil Lubis (40 tahun) telah ditangkap selaku tersangka pemasangan stiker kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu di beberapa masjid di Jakarta.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis  mengatakan dari hasil penyidikan,  tersangka memiliki tiga nomor rekening untuk menampung uang hasil penipuannya yang mencapai Rp 13.060.000.

Dana sebanyak itu didapatkan tersangka Iman Mahlil sejak memasang QRIS pada 1-10 April 2023 di 38 lokasi.

Menurut dia, pelaku menempelkan stiker kode batang di kotak amal berdampingan dengan stiker yang sudah ada milik pengurus masjid atau yang masih kosong. Biasanya, sambung dia, yang bersangkutan menempelkan QRIS palsu di kotak amal atau di tembok yang mudah dilihat jamaah.

Tersangka juga menempelkan beberapa stiker kode QRIS yang dibuatnya di satu lokasi. “Juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” ucap Auliansyah, dilansir Republika.co.id.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, Iman Mahlil menempel QRIS palsu yang dibuatnya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar. Tersangka menempelkan kode batang di masjid tanpa izin dari pengelola atau pengurus. Hanya saja, aksinya itu terekam CCTV hingga videonya viral di media sosial.

Iman Mahlil dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Advertisement