Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan

Syekh Ali Jaber saat mendapat perawatan di Puskesmas pasca penusukan/ Republika

JAKARTA – Kepolisian telah menjerat pelaku penusukan terhadap tokoh agama Ali Jaber di Kota Bandar Lampung dengan pasal penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Juru Bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan polisi menahan Alpin Adrian (AA) yang menusuk tokoh agama Ali Jaber untuk 20 hari ke depan.

Polisi juga menetapkan AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan delapan saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga tersangka, serta saksi di lokasi kejadian.

Kata dia, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku melakukan tindak pidana seorang diri. Kendati demikian, polisi masih mendalami motif penusukan yang dilakukan pelaku.

Menurut Pandra, sebagaimana dilansir VOAIndonesia, berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan serangan tersebut karena terdorong rasa takut dan dibayang-bayangi oleh sosok Ali Jaber. Menurutnya, pelaku juga beberapa kali melihat korban di media elektronik.

Pandra menambahkan lokasi penusukan berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka. Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan AA untuk menyerang Ali Jaber.

 

Advertisement