JAKARTA – Empat penipu jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah menipu ratusan sekolah di Indonesia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di markasnya di Cianjur, Jawa Barat.
Keempat tersangka penipuan itu bernama Erwin (35), Suhendra (35), Yayan (32), dan Rusbianto (43). Modus keempat orang yang sudah beroperasi selama delapan tahun ini yakni menawarkan jasa kepada sekolah-sekolah agar dana BOS bisa cepat dicairkan.
Sebelum dana tersebut cair, mereka meminta sejumlah uang terlebih dahulu lewat transfer rekening Bank. Hasilnya, dipakai untuk membeli rumah, perhiasan, kendaraan, dan keperluan sehari-hari.
Suara Pembaruan melaporkan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, “Para tersangka ada yang mengaku sebagai kepala dinas pendidikan, satu lagi kepala BI (Bank Indonesia). Diberikan nomor teleponnya, lalu diminta menghubungi sehingga korban percaya dan mentransferkan uang,” ujar Wahyu, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Wahyu menambahkan ada ratusan sekolah yang diduga menjadi korban dan tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya, SDN 04 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tertipu sekitar Rp 42 juta. Pelaku mendapatkan daftar nama sekolah yang akan mendapatkan dana BOS melalui internet.
“SDN 04 Selong mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta karena ditipu empat tersangka itu. Rata-rata memang tersangka meminta dana minimal sebesar Rp 5 juta dan maksimal puluhan juta. Target mereka ini TK, SD, dan SMA sederajat. Aksinya teroganisir rapi,” katanya.
Keuntungan para tersangka diduga mencapai miliaran rupiah dan memiliki banyak identitas serta nomor rekeninig, karena jejak transferan yang ada di buku tabungan langsung dibakar dan membuat rekening baru.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, “Begitu dana ditransfer korban, mereka langsung ambil. Setelah itu, buku rekeningnya dibakar. Kemudian, mereka mengganti nomor rekening dengan identitas palsu. Begitu seterusnya,” terangnya.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksi melalui telepon. Mereka tidak pernah bertemu dengan korbannya dan melancarkan aksinya di daerah Cianjur, Jawa Barat.
“Biasanya dalam waktu hampir bersamaan tersangka menipu beberapa sekolah di suatu daerah sehingga antarsekolah saling mengkroscek dan sekolah berpikiran ternyata itu benar,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.