The Power of Wakaf (3)

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah pahala dari amalnya, kecuali Sedekah jariah (wakaf; ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang ditinggalkan” (HR. Abu Hurairah)

Praktek wakaf negara lain

Diluar negeri orang lebih mengenal Pengelolaan wakaf ketimbang Zakat, wakaf lebih populer ketimbang zakat. Wakaf adalah impian setiap muslim karena manfaatnya yang jauh lebih besar dibanding zakat dan sedekah.

Wakaf di negara Mesir, Aljazair, Arab Saudi, Kuwait, dan Turki sudah sangat maju karena di dukung perkembangan hukum Islam tentang wakaf. Jika dibandingkan dengan negara Malaysia dan Singapura maka Indonesia masih tertinggal, apalagi dibandingkan dengan negara-negara kawasan Arab. Kunci perkembangan wakaf adalah dukungan regulasi yang pasti dan mendetail, hal mana belum terjadi di Indonesia.

Salah satu yang menghambat perkembangan wakaf di Indonesia adalah pengadaan aset wakaf tidak ditugaskan kepada lembaga resmi pemerintah. Bahkan lembaga Badan Wakaf Indonesia baru dibentuk setelah adanya reformasi politik.

SINGAPURA

Aset wakaf yang pertama di Singapura terjadi pada tahun 1820 ketika saudagar muslim asal Palembang mendarat di Singapura dan mendirikan masjid yang diwakafkan kepada kaum muslimin disana. Tindakan tersebut di ikuti oleh komunitas muslim lainnya sehingga aset wakaf terus berkembang. Pada 1 Juli 1968 dibentuk Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), lembaga semisal MUI di Indonesia. Tugas MUIS mengatur kegiatan agama Islam diantaranya mengelola wakaf, zakat, infak dan sedekah.

Sejak adanya MUIS, wakaf produktif mulai berkembang. Mayoritas wakaf dikelola dengan skema produktif atau bisnis, sehingga dampaknya bagi pemberdayaan umat muslim sangatlah besar. Aset wakaf yang diperoleh sejak abad 18 yang berlokasi di jantung Singapore dikelola menjadi bisnis property yang menghasilkan keuntungan jutaan dolar. Contohnya adalah masjid Bencoolen dan Masjid Jamae Chulia yang disekitarnya dibangun bangunan komersial seperti apartemen, perkantoran dan hotel. Saat ini ada 101 aset wakaf di Singapura, 68 aset dikelola MUIS dan sisanya dikelola oleh kalangan wakif yang bukan keluarga wakif.

Dana hasil wakaf produktif yang telah disalurkan mencapai  Rp 24,188 miliar. Penerima manfaat terbesar adalah masjid (62%) dan madrasah (9%). Sebagian dana juga disalurkan ke Mekah dan Madinah sesuai amanah wakif. Hasil wakaf disalurkan 94% di Singapura, 4% di Arab Saudi, 2% di Indonesia dan 2% di India, yaitu sesuai asal muasal wakif. Adapun jenis sektor penyaluran hasil wakaf yaitu untuk operasional masjid 45%, pendidikan 26%, sekolah Islam 13% dan kegiatan keagamaan 10%. Secara umum, 20% untuk maintenance dan 80% didistribusikan. Distribusi di Singapura umumnya untuk masjid dan lembaga sosial.

Walaupun Singapura termasuk negara sekuler, namun pemerintahnya sangat mendukung perkembangan wakaf. Pemerintah memberikan insentif kepada pihak asing untuk  berinvestasi di Singapura dengan membebaskan pajak untuk semua hasil wakaf.

TURKI

Praktek wakaf di Turki berlangsung sejak abad 15. Sekolah, masjid-masjid yang megah, gedung kesenian, Rumah Sakit, Hotel dan beragam bangunan lainnya merupakan bukti sejarah masa keemasan wakaf. Puncak kecermelangan praktik wakaf terjadi tahun 1923 dimana 2/3 total tanah di lokasi strategis merupakan tanah wakaf. Semua lembaga sosial di Turki menggunakan kata Vakfi atau wakaf dibelakang namanya. Ditjen Wakaf Turki bekerja sama dan berinvestasi di berbagai institusi bisnis seperti perbankan, perusahaan minyak, perhotelan, tekstil, ekspor-impor. Misalnya di Turkish Auqaf Bank, Ditjen wakaf memiliki saham 75%.

Sesuai data 1987 mencatat bahwa wakaf yang dikelola oleh Ditjen Wakaf Turki antara lain :

  1. Masjid                          :    400 unit
  2. Asrama Mahasiswa   :     500 unit
  3. Ruko                             :     453 unit
  4. Hotel dan Caravan     :     150 unit
  5. Toko                              :     348 unit
  6. Rumah/Apartemen   :     254 unit
  7. Property lainnya        :24.809 unit

ARAB SAUDI

Pengelolaan wakaf dipegang oleh lembaga khusus yang disebut Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf. Aset wakaf terdiri dari hotel, tanah, rumah, toko, kebun dan tempat ibadah. Ada juga property yang diwakafkan untuk dua kota suci, Mekah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk merawat aset wakaf dan membangun yang baru terutama property komersial di tanah suci. Tujuannya agar aset wakaf kekal dan berkembang.

Ada 6 mega proyek di Mekah yang dibangun dengan dana wakaf senilai Rp 1,2 triliun yang bakal menghasilkan keuntungan Rp 117 miliar setahun. Pedapatan ini akan digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. (Bersambung)

*) Disarikan dari buku The Power of Zakat, Ismail A Said – Dompet Dhuafa 2013

Advertisement