Tiga Kriteria ini Dilarang Ikut Sholat Idul Adha Berjamaah

Ilustrasi sholat/ ISt

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan dilaksanakannya salat Idul Adha berjemaah di masjid pada 31 Juli 2020, dengan catatan ada tiga kriteria yang tidak dapat mengikutinya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy mengatakan tiga kriteria warga yang dilarang yaitu anak-anak, warga lanjut usia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan.

Dia mengimbau warga Bekasi tertib melaksanakan protokol kesehatan saat salat Idul Adha berjemaah, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu membawa perlengkapan ibadah sendiri, wajib menggunakan masker, dan pengurus masjid harus menyiapkan hand sanitizer. Pepen juga menekankan warga yang mengikuti salat Idul Adha berjemaah harus dipastikan dalam kondisi sehat.

“Kemudian jaga jarak antarjemaah minimal satu meter serta menghindari kontak fisik,” ucapnya, dilansir iNews.

Advertisement