Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Warga di Banyumas Divonis Tiga Bulan Penjara

Ilustrasi/ Antara

BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di PN Banyumas, Kamis, digelar secara virtual. Sedang terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang di Mapolresta Banyumas.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dalam dakwaan ketiga.”

Oleh karena Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” kata Ardhianti Prihastuti saat membacakan amar putusannya, Kamis 6 Agustus 2020, seperti dilansir PR.

Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

 

Advertisement