spot_img

Tolak Relokasi, Pemprov DKI Akan Gugat Warga Bukit Duri

JAKARTA – Warga yang menolak relokasi atas penertiban hunian di bantaran sungai, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, akan digugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tadinya, rencana penertiban di Bukit Duri akan dilakukan awal tahun namun ditunda karena hunian untuk relokasi warga Bukit Duri di Rumah Susun Sederhana Sewa di Rawabebek, Jakarta Timur, belum siap. Tapi, dipastikan penertiban akan dan harus dilakukan tahun ini. Eksekusi penertiban pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Harusnya bisa selesai bulan ini atau bulan depan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Seperti relokasi di beberapa wilayah lainnya, warga Bukit Duri juga menolak rencana pemprov DKI. Sidang gugatan class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Warga menolak direlokasi dari bantaran Kali Ciliwung. Pihak tergugat adalah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC), Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Namun Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap akan melangsungkan penertiban. Bahkan, berencana untuk menggugat dengan alasan telah merusak lingkungan Kali Ciliwung.

“Kalau mereka nolak, saya akan gugat mereka yang telah merusak lingkungan. Saya punya bukti sungai direklamasi, dipasangin tanah sama mereka. Kita bisa pidana kalau gitu,” imbuh dia, dikutip dari Tribunnews..

400 unit Rusunawa di Rawabebek sudah disiapkan untuk warga terdampak. Penertiban akan dilangsungkan pekan depan untuk 84 keluarga di RW 12 Kelurahan Bukit Duri.

Sementara itu data dari Kecamatan Tebet berkisar 460 bidang lahan di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri masuk dalam rencana relokasi. Baru 96 keluarga yang mendaftar masuk Rusunawa Rawabebek.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles