WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump telah memperingatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tidak menyelidiki orang Amerika dan Israel atas kejahatan perang.
Trump mengeluarkan peringatan pada hari Jumat (12/4/2019) setelah hakim ICC menolak permintaan jaksa penuntut untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan.
Trump memuji putusan yang tidak biasa itu sebagai “kemenangan besar internasional,” mengklaim bahwa Amerika dan Israel harus kebal dari penuntutan ICC.
“Sejak pembentukan ICC, Amerika Serikat secara konsisten menolak bergabung dengan pengadilan karena kekuatan penuntutannya yang luas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; ancaman yang ditimbulkannya terhadap kedaulatan nasional Amerika; dan kekurangan lain yang menjadikannya tidak sah,” katanya.
“Setiap upaya untuk menargetkan personel Amerika, Israel, atau sekutu untuk penuntutan akan disambut dengan respons yang cepat dan kuat,” tambahnya, dikutip Press TV.
Namun, Amnesty International mengecam keputusan ICC itu sebagai pengabaian para korban yang mengejutkan yang akan melemahkan kredibilitas pengadilan yang sudah dipertanyakan.





